Proyek Irigasi Asahan Picu Keresahan Petani, Komisi VI Dorong Penyelesaian Ganti Rugi

03-07-2025 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat membuka kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025). Foto: Galuh/vel

PARLEMENTARIA, Medan - Komisi VI DPR RI menyoroti permasalahan kompensasi lahan yang belum tuntas dalam pembangunan proyek bendungan dan saluran suplesi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Proyek irigasi yang digarap Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II ini menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para petani di Desa Sei Silau Barat dan Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan bahwa proyek strategis nasional seperti irigasi harus memperhatikan hak-hak masyarakat. 

 

“Kami mendengar langsung keluhan para petani. Jangan sampai proyek nasional ini justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan,” ujar Nurdin selaku Ketua Tim saat membuka kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

 

Tambahnya, saluran suplesi sepanjang sekitar 4 kilometer tersebut melintasi areal persawahan yang digunakan warga untuk dua kali musim tanam. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait ganti untung atas lahan yang terdampak proyek, terutama di kawasan Parlakitangan sepanjang 2,8 km yang masih menuai sengketa.

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan sebenarnya pun pernah mengundang warga pada 7 Desember 2017 untuk musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Namun hingga kini, masih muncul daftar lokasi yang belum dapat dibayarkan karena status kepemilikannya belum jelas. 

 

“Kami harap BWSS II segera menuntaskan ini dengan pendekatan yang adil dan transparan,” harapnya.

 

Persoalan semakin rumit karena sebagian lahan yang diklaim warga juga diklaim oleh PTPN IV sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Sementara menurut masyarakat, area tersebut adalah tanah ulayat mereka. Di sisi lain, bendungan senilai Rp200 miliar yang dibangun sejak 2020 oleh WIKA telah selesai, tetapi belum dapat dimanfaatkan optimal karena saluran irigasinya belum tuntas.

 

“Bendungan ini tidak akan berarti jika airnya tidak mengalir ke sawah rakyat. Kita minta semua pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Nurdin.

 

Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan dan memastikan proyek nasional berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...